DEKONSTRUKSI TRANSISI ENERGI MELALUI OPTIMALISASI ENERGI TERBARUKAN DENGAN AKSELERASI PAJAK KARBON

Deconstructing the Energy Transition Through Renewable Energy Optimization with Carbon Tax Acceleration

Authors

  • Nanda Vico Sekolah Tinggi Hukum Bandung
  • Josua Jerikho Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Keywords:

Keadilan Ekologis, Pajak karbon, Transisi Energi

Abstract

Paris Agreement became a insiator of accelerating climate change in Indonesia, Indonesia have a policy named Green Growth Program that is program to accelerate economic recovery that can reduce poverty, social inclusion, environmental sustainability, and resource efficiency. Crucial issues regarding environmental sustainability and resource efficiency are green investment to energy transition. Criticism of programs that seek to solve the problem of green investment and energy transition is a policy that has environmental, social, and economic dimensions simultaneously, one of which is the carbon tax policy. Carbon tax which has a futuristic mission to accelerate the energy transition, especially coal energy, is an important part of the existence of the Indonesia Green Growth Program, The methods used in this article are normative juridical methods as well as statutory approaches, comparative approaches, and conceptual approaches. The discussion in this article will include: First, Energy Transition is gradual and sustainable with economic instruments. Second, discussion of procedural mechanisms, legal rules, and objectives to be achieved from the energy transition. The last is the correlation between Energy Transformation through Carbon Tax and the realization of the Indonesia Green Growth Program Based on the presentation that has been done, the conclusion of this article is in the form of a conceptual idea that the carbon tax mechanism is a correlated policy and has quite realistic prospects in the implementation of the Indonesia Green Growth Program in the environmental sector to achieveecological justice.

Abstrak

Paris Agreement menjadi sebuah insiator aksi perubahan iklim di Indonesia yang kemudian diaktualisasikan melalui Indonesia Green Growth Program Kebijakan tersebut merupakan sebuah program untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi yang dapat mengurangi kemiskinan, inklusi sosial, kelestarian lingkungan, serta efisiensi sumber daya. Permasalahan krusial mengenai kelestarian lingkungan dan efisiensi sumber daya adalah investasi hijau dan transisi energi. Konkritisasi terhadap program yang berusaha menyelesaikan permasalahan investasi hijau dan transisi energi adalah sebuah kebijakan yang berdimensi lingkungan, sosial, dan ekonomi secara bersamaan, salah satunya adalah kebijakan pajak karbon. Pajak karbon yang memiliki misi futuristik akselerasi transisi energi khususnya energi batu bara menjadi sebuah bagian penting dari keberadaan Indonesia Green Growth Program, Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparasi dan pendekatan konseptual. Pembahasan dalam artikel ini akan meliputi: Pertama, Transisi Energi secara bertahap dan berkelanjutan dengan alat ukur instrument ekonomi. Kedua, pembahasan terhadap mekanisme prosedural, aturan  hukum, serta tujuan yang akan dicapai dari transisi energi tersebut. Serta yang terakhir adalah korelasi antara Tranisisi Energi melalui Pajak Karbon dengan realisasi Indonesia Green Growth Program Berdasarkan pemaparan yang telah dilakukan, kesimpulan dari artikel  ini berupa sebuah gagasan konseptual bahwa mekanisme pajak karbon merupakan sebuah kebijakan yang korelat serta memiliki prospek yang cukup realistis dalam implementasi Indonesia Green Growth Program dalam bidang lingkungan demi tercapai keadilan ekologis.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Vico, N., & Sianipar, J. (2024). DEKONSTRUKSI TRANSISI ENERGI MELALUI OPTIMALISASI ENERGI TERBARUKAN DENGAN AKSELERASI PAJAK KARBON: Deconstructing the Energy Transition Through Renewable Energy Optimization with Carbon Tax Acceleration. Constitution Journal, 3(1), 99–114. Retrieved from https://constitution.uinkhas.ac.id/index.php/cj/article/view/97