Pancasila Sebagai Landasan Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia
Pancasila as the Basis for Public Participation in the Formation of Laws in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35719/constitution.v4i1.130Keywords:
Pancasila, Partisipasi Publik, FilosofisAbstract
Starting from the number of applications for judicial review that were granted by the Constitutional Court, this should be translated as a failure in the legislative process. The submission of a judicial review by the public is the result of the constitutional rights of citizens being violated and conflicting so that public participation is a way out by accommodating all the interests of the community in the formation of laws. This research resulted in two discussions, first, that Pancasila is the main foundation in drafting laws, this can be seen in Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislation which states that the philosophical basis for forming laws must originate from Pancasila. which is a determinant of validity, content and testing. The two four Pancasila precepts are the basis for public participation to be involved in the formation of laws that can be carried out at the stages of submission, discussion and approval by implementing meaningful participation, so that the laws formed can support the public interest.
Abstrak
Bertitik tolak pada banyaknya pengajuan judicial review yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi seharusnya diterjemahkan sebagai gagalnya proses legislasi. Pengajuan judicial review oleh masyarakat merupakan akibat dari adanya hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar dan bertentangan sehingga partisipasi publik merupakan jalan keluar dengan di akomodasinya seluruh kepentingan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Penelitian ini menghasilkan dua bahasan, pertama, bahwa Pancasila merupakan landasan utama dalam penyusunan undang-undangan, hal tersebut dapat di lihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan landasan filosofi pembentukan undang-undang harus bersumber dari pancasila yang merupakan penentu validitas, isi dan pengujiannya. Kedua sila ke-empat Pancasila merupakan landasan adanya partisipasi publik untuk dapat terlibat dalam pembentukan undang-undang yang dapat dilakukan pada tahap pengajuan, pembahasan dan persetujuan dengan menerapkan meaningful participation, sehingga undang-undang yang dibentuk dapat menopang kepentingan publik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurmansyah Nurmansyah, Dominikus Rato

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.