Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Muhamad Irsyad Hanafi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Lutvi Dafina Damayanti Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Indah Nazulfa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, Problematika, Pembentukan

Abstract

This article discusses the application of community participation in forming laws and regulations in Indonesia. Community participation refers to community involvement in all stages of making laws and regulations, from the planning stage to ratification. UU no. 13 of 2022 concerning the Formation of Legislative Regulations is a crucial basis for the legislative system in Indonesia, which emphasizes the importance of community participation in this process. This research uses a normative method that focuses on the analysis and interpretation of statutory regulations, legal principles, and various related legal references. The research results show that community involvement is not just a formal procedure, but is important in producing legislation that reflects democratic values ??and is responsive to the desires and needs of the community. The absence of participation from the community has the potential to result in less effective legislation and can cause dissatisfaction and rejection from the community.

Abstrak

Artikel ini membahas tentang penerapan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Partisipasi masyarakat mengacu pada keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pengesahan. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi landasan krusial dalam sistem legislasi di Indonesia, yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang berfokus pada analisis dan interpretasi peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, serta berbagai referensi hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat bukan sekadar prosedur formal, melainkan suatu hal yang penting dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan tanggap terhadap keinginan serta kebutuhan masyarakat. Ketiadaan partisipasi dari masyarakat berpotensi menghasilkan peraturan perundang-undangan yang kurang efektif, serta dapat menimbulkan ketidakpuasan serta penolakan dari masyarakat.

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

Hanafi, M. I. ., Damayanti, . L. D. ., & Nazulfa, . I. . (2025). Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Constitution Journal, 3(2), 193–210. Retrieved from https://constitution.uinkhas.ac.id/index.php/cj/article/view/113